Mahasiswa Gelar Aksi di depan gedung DPRD Sumbar, Buntut DPR Abaikan Putusan MK

Padang – Gabungan Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Padang demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Barat yang berlangsung dari jam 11 siang pada hari Kamis (22/08/2024). Aksi ini didasari oleh DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang yang mengatakan  batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang serentak dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia dengan tujuan menolak revisi Undang-Undang Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kecewa karena tidak ada satupun perwakilan anggota DPRD yang menemui mereka, mahasiswa akhirnya melakukan aksi bakar ban. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan penuh keributan hingga mengganggu lalu lintas. 

Aksi terus berlangsung dengan para mahasiswa yang terus memaksa masuk ke dalam gedung karena tidak ada perwakilan DPRD yang muncul. Upaya dan orasi terus dilakukan mahasiswa agar ada perwakilan anggota DPRD yang menemui mereka dan suara mereka sebagai perwakilan rakyat di dengar. Mahasiswa menyampaikan ingin Negara Indonesia kembali ke peraturan yang telah disepakati bersama yang penuh dengan keadilan tanpa adanya tumpang tindih . 

Arya kusuma selaku salah satu mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut mengatakan, “Pada dasarnya negara kita negara Indonesia mempunyai undang-undang yang telah disepakati rakyat Indonesia tetapi pada saat ini dewan perwakilan rakyat seenaknya saja mengubah peraturan yg telah disepakati bersama dengan rakyat.”

Arya melanjutkan saat ini kekuasaan negara dituding memakai sistem politik dinasti dan mahasiswa menyuarakan suara rakyat untuk memberantas sistem dinasti. ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat konsisten untuk menetapkan bahwasanya undang-undang tidak dapat diubah karena pada dasarnya pilkada harus secara adil dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. 

“Kami menunggu kepastian dari DPR apakah mereka bertanggung jawab atas tugas mereka  sebagai perwakilan rakyat yang menyuarakan suara rakyat atau tidak”, sambungnya.

Tuntutan undang-undang Republik Indonesia yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat karena sudah sah. Arya mengatakan DPR RI tidak bisa seenaknya merubah undang-undang yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Baleg DPR kemudian dinilai melangkahi konstitusi setelah melihat hasil rapat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. (*)

Penulis: Nia &Via (Mahasiswa UPGRISBA)

Editor: Glh

admin Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No comments to show.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Insert the contact form shortcode with the additional CSS class- “avatarnews-newsletter-section”

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.