Pria 51 Tahun Tertangkap Basah usai Cabuli Wanita di Padang

PADANG – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Tanah Air. Seorang pria inisial S (51) tertangkap basah usai mencabuli wanita muda di Jalan Baringin, Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Naasnya, perlakuan bejat pelaku didapati langsung oleh ayah korban.

Hati ayah mana yang tidak teriris, mendapati putrinya dicabuli oleh pria seusianya. Hal mengenaskan itu harus dirasakan oleh Marlis (50), ia menangkap basah tersangka pelecehan seksual terhadap putrinya, JE (23) di kediamannya sendiri.

Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (19/07/2024). Marlis merasa aneh saat melihat sandal milik tersangka di depan pintu masuk rumahnya. Mira Virmala, kakak korban yang saat itu juga ada di lokasi kejadian pun spontan membuka pintu, namun tidak berhasil. Setelah beberapa saat,barulah pintu rumah tersebut dapat dibuka.

Usai pintu terbuka, didapati korban sedang berada di dalam rumah. Mira Virmala langsung menanyakan kenapa pintu rumah tidak bisa dibuka kepada korban, namun korban tidak menjawab. Di saat rasa penasarannya belum terjawab, tiba-tiba kakak korban melihat tersangka keluar dari kamar mandi. Melihat hal janggal tersebut, Mira Virmala langsung menanyakan alasan tersangka berada di rumahnya. Tersangka menjawab ia hanya menumpang untuk buang air kecil, lalu langsung pergi dari rumah korban.

Masih belum menemukan jawaban dari semua rentetan peristiwa yang ia lihat, ayah korban langsung bertanya pada korban apa yang sebenarnya terjadi. Korban pun akhirnya mengungkapkan, bahwa ia telah dicabuli oleh S. Tersangka juga memberikan uang nominal Rp. 100.000 pada Korban.

Usai mendengar pernyataan korban, JE langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Pada Selasa (08/10/2024), tersangka berhasil ditangkap dan dikenakan pidana Persetubuhan terhadap Korban Tidak Berdaya.

Padang FM Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No comments to show.

By signing up, you agree to the our terms and our Privacy Policy agreement.