Seorang pria berusia 39 tahun, Harianto, warga Tunggul Hitam, Kota Padang, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sebuah brankas yang berisi puluhan gram emas. Pelaku, yang juga dikenal dengan julukan “Anto Meong,” akhirnya diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di depan Cheers Billiard, Kamis (31/10).
Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jalan DPR Ujung, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Akibat aksi pencurian ini, korban yang bernama Aprinaldo mengalami kerugian besar, ditaksir mencapai Rp120 juta.
Detail Barang Berharga yang Dicuri Pelaku
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari korban Aprinaldo. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa brankas miliknya yang berisi sejumlah besar perhiasan emas dan uang tunai telah dicuri oleh pelaku. Isi brankas tersebut meliputi:
– Emas batangan total 30 gram
– Dua kalung emas dengan ukuran masing-masing 12 gram dan 5 gram
– Tiga cincin emas dengan berat 10 gram, 2 gram, dan 1 gram
– Sebuah liontin emas seberat 1 gram
– Uang tunai sekitar Rp30 juta
Berdasarkan laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak keberadaan pelaku.
CCTV Jadi Kunci Ungkap Identitas Pelaku
Menurut keterangan Ipda Yanti, rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah analisis mendalam, pelaku teridentifikasi sebagai “Anto Meong,” yang kerap berpindah lokasi demi menghindari penangkapan. Dengan bukti kuat dari rekaman CCTV dan penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Penangkapan ini membawa angin segar bagi korban dan warga sekitar yang merasa resah atas aksi pencurian tersebut. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Leave a Reply